Menu

Andi Puteh Warga Jangkang Terdakwa Narkotika Divonis 2 Tahun Penjara dan TPPU

Dahari 2 Oct 2020, 08:38
Ilustrasi
Ilustrasi

Sebelumnya, satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satres Narkoba Polres) Bengkalis melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tahap dua senilai ratusan juta rupiah dari hasil transaksi narkoba terhadap tersangka Rafiandi alias Andi Puteh (31) bin Mustafa Kamal, Selasa (2/6/20) lalu.

Kasus TPPU atas nama terdakwa  Andi Puteh ini juga merupakan pengungkapan perdana setingkat Polres dijajaran Polda Riau.

Andi Puteh terpidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu sudah dijatuhi putusan 11 bulan kurungan penjara dan sebagai pengedar 1 tahun dan 6 bulan penjara beberapa tahun lalu. Dalam perkara ini, hingga proses berkas lengkap cukup memakan waktu lama pihak kepolisian untuk membuktikan TPPU, hingga sekitar satu tahun setengah.

Terdakwa Andi Puteh sempat melayangkan gugatan praperadilan dan ditolak oleh PN Bengkalis karena kepolisian telah sesuai prosedur dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka TPPU.

 

Halaman: 12Lihat Semua