Menu

Andi Puteh Warga Jangkang Terdakwa Narkotika Divonis 2 Tahun Penjara dan TPPU

Dahari 2 Oct 2020, 08:38
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba jenis sabu-sabu, Rafiandi alias Andi Puteh (31), warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman selama dua tahun penjara.

Andi Puteh juga merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan sudah menjalani masa hukuman, beberapa aset milikinya diantaranya satu unit mobil pajero, jazz, sepeda motor traker dan juga tabungan, total sekitar Rp700-an juta dirampas negara.

Putusan atau vonis PN Bengkalis tersebut dibacakan belum lama ini dengan sidang dalam jaringan (Daring) oleh Ketua Majelis Hakim, Rudi Ananta Wijaya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, agar dihukum tiga tahun penjara.

Terdakwa Andi Puteh maupun JPU menyatakan menerima dan putusan ini sudah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.

"Sudah divonis dengan hukuman dua tahun penjara, sebelumnya kita tuntut tiga tahun dan kasus ini sudah incraht karena tidak ada lagi upaya hukum,"ujar JPU Kejari Bengkalis Irvan Rahmadani Prayogo, Jumat 2 Oktober 2020.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan TPPU, sedangkan sejumlah aset milik terdakwa seperti dua unit mobil dan sepeda motor dirampas negara,"ucapnya lagi.

Sebelumnya, satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satres Narkoba Polres) Bengkalis melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tahap dua senilai ratusan juta rupiah dari hasil transaksi narkoba terhadap tersangka Rafiandi alias Andi Puteh (31) bin Mustafa Kamal, Selasa (2/6/20) lalu.

Kasus TPPU atas nama terdakwa  Andi Puteh ini juga merupakan pengungkapan perdana setingkat Polres dijajaran Polda Riau.

Andi Puteh terpidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu sudah dijatuhi putusan 11 bulan kurungan penjara dan sebagai pengedar 1 tahun dan 6 bulan penjara beberapa tahun lalu. Dalam perkara ini, hingga proses berkas lengkap cukup memakan waktu lama pihak kepolisian untuk membuktikan TPPU, hingga sekitar satu tahun setengah.

Terdakwa Andi Puteh sempat melayangkan gugatan praperadilan dan ditolak oleh PN Bengkalis karena kepolisian telah sesuai prosedur dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka TPPU.