Menu

Tiga Paslon Kepala Daerah Dinyatakan Memenuhi Syarat Sah Maju Pilkada Rohul 2020

Riki Ariyanto 23 Sep 2020, 19:17
Tiga Paslon Kepala Daerah Dinyatakan Memenuhi Syarat Sah Maju Pilkada Rohul 2020 (foto/amsur)
Tiga Paslon Kepala Daerah Dinyatakan Memenuhi Syarat Sah Maju Pilkada Rohul 2020 (foto/amsur)
"Salah satunya yang terkait dengan kita adalah yang merupakan Anggota DPRD Rokan Hulu, pasangan calon H Hamulian SP-M Sahril Topan ST. Terkait ini yang bersangkutan harus diwajibkan oleh UU untuk mengundurkan diri," paparnya.

Elfendri menambahkan, ada beberapa dokumen yang diperlukan dan harus diajukan ke KPU Rohul oleh Paslon bersangkutan, yaitu terkait surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri, dan surat keterangan pengunduran diri yang sedang diproses paling lambat H plus 5 (H+5) setelah penetapan Paslon.

Sedangkan untuk surat pemberhentian diri calon paling lambat sudah diserahkan ke KPU Rokan Hulu paling lambat H min 30 (H-30) sebelum pemungutan suara.

Halaman: 345Lihat Semua