Tiga Paslon Kepala Daerah Dinyatakan Memenuhi Syarat Sah Maju Pilkada Rohul 2020
Kemudian, Elfendri mengakui tiga dokumen belum diterima KPU Rokan Hulu sampai saat ini. Sesuai regulasi Peraturan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020, bila sampai H-30 pemungutan suara belum diserahkan ketiga syarat, maka yang bersangkutan bisa menjadi tidak memenuhi syarat atau TMS. (Amsur)