Menu

Sekjen PDI-Perjuangan: Calon Tunggal Bagian Demokrasi

Bisma Rizal 11 Sep 2020, 14:21
Sekjen PDI-Perjuangan: Calon Tunggal Bagian Demokrasi (foto/int)
Sekjen PDI-Perjuangan: Calon Tunggal Bagian Demokrasi (foto/int)
Begitu juga dengan ambang batas pencalonan kepala daerah yang mewajibkan para calon kepala daerah memperoleh dukungan Parpol sebanyak 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Menurut Hasto, ambang batas Pilkada bukanlah pembatasan demokrasi. Tetapi lebih ke arah untuk  memastikan pemerintahan nantinya berjalan baik dengan dukungan DPRD.

"Itu jaminan efektivitas pemerintahan. Anda bisa bayangkan kalau seorang kepala daerah hanya punya satu kursi [pendukung di DPRD]. Dia harus mengelola sekian parpol. Bagaimana nanti konsolidasinya?" kata dia.

Halaman: 234Lihat Semua