Anggota DPRD Pekabaru Roni Pasla Kritik Rencana Pemko Memberlakukan PSBM di Tampan
RIAU24.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru berencana akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, namun sampai hari ini masih banyak masyarakat yang kebingungan terkait rencana ini.
Pasalnya, sosialisi yang dilakukan pemerintah belum sampai ke tingkat perangkat daerah, mulai dari RT, RW bahkan lurah sekalipun yang merupakan birokrasi dibawah kecamatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapil Tampan, Roni Pasla. Menurut Roni, sosialiasi adalah hal yang paling penting dalam penerapan aturan PSBM ini, apalagi masyarakat masih memiliki trauma atas kekacauan selama PSBB beberapa bulan yang lalu.
"Sosialiasi yang paling penting, apa itu PSBM? Apa saja yang dibolehkan dan tidak dibolehkan? Apa sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar? Kemudian pendataan juga, jadi bagi yang tidak mampu dan tedampak PSBM bisa mendapatkan bantuan, sehingga kericuhan seperti PSBB kemarin tidak terulang," kata Politisi PAN. Kamis 10 September 2020.
Roni bahkan sempat mempertanyakan teknis pelaksanaan PSBM ini kepada Lurah di Kecamatan Tampan, hasilnya Lurah pun tidak mengetahui teknis pelaksanaan PSBM ini seperti apa.
Roni menilai, hal ini sangat tidak masuk akal. Sebab, sekelas Lurah pun tidak tahu seperti apa teknis dan aturan serta sanksi yang akan diberlakukan selama PSBM dua minggu kedepan.