Anggota DPRD Pekabaru Roni Pasla Kritik Rencana Pemko Memberlakukan PSBM di Tampan
"Ini sangat tidak masuk akal, sementara perangkat daerah belum siap, tujuan PSBM ini kan baik untuk mencegah peluasan Covid-19, tapi sekali lagi jangan sampai kita lupa sosialiasi," tambahnya.
Terkait mayoritas Masyarakat Tampan yang kebanyakan memiliki usaha dagang, menurut Roni juga harus menjadi perhatian Pemerintah. Mereka ini harus diberi pemahaman usaha dan protokoler kesehatan seperti apa boleh diterapkan nanti.
"Masyarakat yang tidak bisa berusaha, tentu ada kompensasi, kompensasinya seperti apa kita juga tidak tahu juga. Apakah tunai atau non tunai," tuturnya.
Roni tak menampik jika ia menerima aspirasi dari masyarakat yang menolak pemberlakuan PSBM, namun Roni secara pribadi melihat pemberlakuan PSBM ini dari persepektif tujuan utamanya, yakni mencegah munculnya klaster Covid-19.
"Masyarakat tidak mau lagi menjalankan PSBB dan PSBM. Tapi kalau pemerintah komitmen menerapkan aturan dan memberi kompensasi, saya yakin masyarakat pasti masyarakat setuju," imbuhnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, pada Kamis (10/9/2020). Hal ini dilakukan karena tingginya angka Covid-19 di kecamatan tersebut.