Anggota DPRD Pekabaru Roni Pasla Kritik Rencana Pemko Memberlakukan PSBM di Tampan
RIAU24.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru berencana akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, namun sampai hari ini masih banyak masyarakat yang kebingungan terkait rencana ini.
Pasalnya, sosialisi yang dilakukan pemerintah belum sampai ke tingkat perangkat daerah, mulai dari RT, RW bahkan lurah sekalipun yang merupakan birokrasi dibawah kecamatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapil Tampan, Roni Pasla. Menurut Roni, sosialiasi adalah hal yang paling penting dalam penerapan aturan PSBM ini, apalagi masyarakat masih memiliki trauma atas kekacauan selama PSBB beberapa bulan yang lalu.
"Sosialiasi yang paling penting, apa itu PSBM? Apa saja yang dibolehkan dan tidak dibolehkan? Apa sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar? Kemudian pendataan juga, jadi bagi yang tidak mampu dan tedampak PSBM bisa mendapatkan bantuan, sehingga kericuhan seperti PSBB kemarin tidak terulang," kata Politisi PAN. Kamis 10 September 2020.
Roni bahkan sempat mempertanyakan teknis pelaksanaan PSBM ini kepada Lurah di Kecamatan Tampan, hasilnya Lurah pun tidak mengetahui teknis pelaksanaan PSBM ini seperti apa.
Roni menilai, hal ini sangat tidak masuk akal. Sebab, sekelas Lurah pun tidak tahu seperti apa teknis dan aturan serta sanksi yang akan diberlakukan selama PSBM dua minggu kedepan.
"Ini sangat tidak masuk akal, sementara perangkat daerah belum siap, tujuan PSBM ini kan baik untuk mencegah peluasan Covid-19, tapi sekali lagi jangan sampai kita lupa sosialiasi," tambahnya.
Terkait mayoritas Masyarakat Tampan yang kebanyakan memiliki usaha dagang, menurut Roni juga harus menjadi perhatian Pemerintah. Mereka ini harus diberi pemahaman usaha dan protokoler kesehatan seperti apa boleh diterapkan nanti.
"Masyarakat yang tidak bisa berusaha, tentu ada kompensasi, kompensasinya seperti apa kita juga tidak tahu juga. Apakah tunai atau non tunai," tuturnya.
Roni tak menampik jika ia menerima aspirasi dari masyarakat yang menolak pemberlakuan PSBM, namun Roni secara pribadi melihat pemberlakuan PSBM ini dari persepektif tujuan utamanya, yakni mencegah munculnya klaster Covid-19.
"Masyarakat tidak mau lagi menjalankan PSBB dan PSBM. Tapi kalau pemerintah komitmen menerapkan aturan dan memberi kompensasi, saya yakin masyarakat pasti masyarakat setuju," imbuhnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, pada Kamis (10/9/2020). Hal ini dilakukan karena tingginya angka Covid-19 di kecamatan tersebut.