Anggota FPI Diamankan Polisi Terkait Bom Molotov di Kantor PDIP, Keluarga Protes Karena Kejanggalan Ini
RIAU24.COM - Pihak Polres Bogor telah mengamankan lima orang terkait aksi teror bom molotov yang terjadi di di kantor PDIP Kecamatan Megamendung dan Cileungsi, Kabupaten Bogor, belum lama ini. Namun belakangan, penangkapan itu mendapat protes dari pihak keluarga, karena dinilai ada kejanggalan.
Hal itu disampaikan pihak keluarga, saat mendatangi Mapolres Bogor, Minggu 23 Agustus 2020. Mereka datang dengan didampingi pengacara dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Aziz Yanuar.
Kepada wartawan, Aziz mengungkapkan, ada lima orang yang diamankan pihak Polres Bogor terkait kejadian itu. Dua di antaranya adalah kliennya, yakni Ahmad Shihabudin alias Ihab dan Agus Sudrajat alias Ajat. Sedangkan tiga lainnya adalah Karim, Burok dan Deka.
Menurutnya, Ahmad Shihabudin dan Agus Sudrajat merupakan anggota organisasi Islam Front Pembela Islam (FPI). Keduanya bersama tiga orang lainnya telah diamankan pihak Kepolisian sejak Kamis 20 Agustus 2020 lalu. Menurut Aziz, dari lima orang yang ditangkap tersebut, pihaknya keluarga sama sekali tidak diberikan surat penangkapan maupun penahanan.
"Sejak 20 Agustus hingga saat ini ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Bogor dengan tuduhan terlibat kasus bom molotov," ujarnya, dilansir viva, Senin 24 Agustus 2020.
Hingga sejauh ini, pihak keluarga maupun kuasa hukum yang mendatangi Polres Bogor tidak dapat menemui kelima orang anggota keluarganya. Upaya mereka untuk mengetahui keberadaan anggota keluarga mereka itu, juga tidak membuahkan hasil.