Menu

Anggota FPI Diamankan Polisi Terkait Bom Molotov di Kantor PDIP, Keluarga Protes Karena Kejanggalan Ini

Siswandi 24 Aug 2020, 01:07
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Pihak Polres Bogor telah mengamankan lima orang terkait aksi teror bom molotov yang terjadi di di kantor PDIP Kecamatan Megamendung dan Cileungsi, Kabupaten Bogor, belum lama ini. Namun belakangan, penangkapan itu mendapat protes dari pihak keluarga, karena dinilai ada kejanggalan.

Hal itu disampaikan pihak keluarga, saat mendatangi Mapolres Bogor, Minggu 23 Agustus 2020. Mereka datang dengan didampingi pengacara dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Aziz Yanuar.

Kepada wartawan, Aziz mengungkapkan, ada lima orang yang diamankan pihak Polres Bogor terkait kejadian itu. Dua di antaranya adalah kliennya, yakni Ahmad Shihabudin alias Ihab dan Agus Sudrajat alias Ajat. Sedangkan tiga lainnya adalah Karim, Burok dan Deka.

Menurutnya, Ahmad Shihabudin dan Agus Sudrajat merupakan anggota organisasi Islam Front Pembela Islam (FPI). Keduanya bersama tiga orang lainnya telah diamankan pihak Kepolisian sejak Kamis 20 Agustus 2020 lalu. Menurut Aziz, dari lima orang yang ditangkap tersebut, pihaknya keluarga sama sekali tidak diberikan surat penangkapan maupun penahanan.

"Sejak 20 Agustus hingga saat ini ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Bogor dengan tuduhan terlibat kasus bom molotov," ujarnya, dilansir viva, Senin 24 Agustus 2020.

Hingga sejauh ini, pihak keluarga maupun kuasa hukum yang mendatangi Polres Bogor tidak dapat menemui kelima orang anggota keluarganya. Upaya mereka untuk mengetahui keberadaan anggota keluarga mereka itu, juga tidak membuahkan hasil.  

Pasalnya, saat mendatangi Mapolres Bogor, mereka dihalang dan tidak diizinkan masuk oleh petuga yang berjaga. "Dicegat di pintu gerbang dan tidak dapat masuk sama sekali tanpa alasan," tambah  Aziz.

Mewakili kliennya, Aziz memprotes tindakan kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Menurutnya, sesuai PERKAP No.8 tahun 2009 Pasal 27 (1),Pasal 18 (4) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 (3) UU No.12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Int Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP, di mana tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum pengacara.

"Padahal sesuai dengan undang-undang, kami warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama di mata hukum sesuai UU di Republik ini.  Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat UU masyarakat. Lah yang bayar gaji mereka, tapi mereka berlaku kejam terhadap rakyat," ujarnya lagi.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bogor terkait hal itu.Saat dikonfirmasi wartawan, belum ada keterangan resmi yang diberikan instansi tersebut. ***