Menu

Anggota FPI Diamankan Polisi Terkait Bom Molotov di Kantor PDIP, Keluarga Protes Karena Kejanggalan Ini

Siswandi 24 Aug 2020, 01:07
Ilustrasi
Ilustrasi

Pasalnya, saat mendatangi Mapolres Bogor, mereka dihalang dan tidak diizinkan masuk oleh petuga yang berjaga. "Dicegat di pintu gerbang dan tidak dapat masuk sama sekali tanpa alasan," tambah  Aziz.

Mewakili kliennya, Aziz memprotes tindakan kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Menurutnya, sesuai PERKAP No.8 tahun 2009 Pasal 27 (1),Pasal 18 (4) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 (3) UU No.12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Int Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP, di mana tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum pengacara.

"Padahal sesuai dengan undang-undang, kami warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama di mata hukum sesuai UU di Republik ini.  Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat UU masyarakat. Lah yang bayar gaji mereka, tapi mereka berlaku kejam terhadap rakyat," ujarnya lagi.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bogor terkait hal itu.Saat dikonfirmasi wartawan, belum ada keterangan resmi yang diberikan instansi tersebut. ***

Halaman: 12Lihat Semua