Bupati Mursini Serahkan Remisi Pada 196 Napi di Kuansing, Ini Harapan Kepala Rutan
Dikatakannya, Remisi merupakan hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani hukuman, yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan. Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting, dalam mewujudkan tujuan sistem permasyarakatan.
Remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri, yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari -hari. Perbaikan itu, tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis.
“Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana," tuturnya.
“Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana," tuturnya.