Menu

Bupati Mursini Serahkan Remisi Pada 196 Napi di Kuansing, Ini Harapan Kepala Rutan

Replizar 18 Aug 2020, 15:27
Bupati Mursini Serahkan Remisi Pada 196 Napi di Kuansing, Ini Harapan Kepala Rutan (foto/int)
Bupati Mursini Serahkan Remisi Pada 196 Napi di Kuansing, Ini Harapan Kepala Rutan (foto/int)

RIAU24.COM - KUANSING- Bupati Kuantan Singingi Drs. H. Mursini, M.Si melakukan secara Virtual dengan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dalam rangka Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana (Napi) dan Anak di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing, (Senin 17 Agustus 2020).

Pemberian remisi yang dilakukan secara simbolis oleh Bupati Drs.H. Mursini, M.Si, dalam rangka Peringatan HUT Kemri ke-75 yang bertema " Indonesia Maju,Tetap Maju dimasa Pandemi". Sebanyak 196 Narapidana (Napi) Penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kuansing, yang menerima Remisi Umum dan juga terdapat l orang Napi Anak.

zxc1

Dalam pemberian remisi dihadiri Kapolres, Pabung, Ka Lapas Teluk Kuantan, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala BNNK, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan.


Kepala Rutan kelas ll B Kuansing, Yordani, Amd, IP. S, Sos. MH menjelaskan bahwa Pemberian remisi pada tahun ini berbeda pada tahun lalu, karena pada tahun ini sedang dilanda masa Pandemi Covid-19. " Jumlah tahanan di rutan Kuansing sebanyak 390 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sebanyak 196 Napi yang mendapatkan remisi dan satu diantaranya dari lapas anak, masing-masing mendapatkan remisi 2 sampai 4 bulan tergantung masa hukuman," ujarnya.

zxc2

Mereka berhak menerima remisi umum, karena selama menjalani hukuman warga binaan pemasyarakatan tersebut, dinilai berperilaku baik dan tidak melanggar aturan yang ada," sebutnya.

Dikatakannya, Remisi merupakan hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani hukuman, yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan. Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting, dalam mewujudkan tujuan sistem permasyarakatan.

Remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri, yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari -hari. Perbaikan itu, tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani  pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis.

“Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana," tuturnya.

Dirinya mengucapkan selamat  kepada penerima remisi tahun ini, dan mudah-mudahan ada kebaikan untuk kedepannya, kepada para Napi yang belum mendapatkan penghargaan dari Negara, mereka disebabkan belum memenuhi syarat yang berlaku di KEMENHUMKAM,” tuturnya.