Sindikat Kasus Dugaan Penipuan Rp 11 Miliar Dilaporkan ke Polda Riau
RIAU24.COM - PEKANBARU- Seorang pria asal Kabupaten Bengkalis, berinisial Wwn (42), bersama jaringannya dilaporkan ke Direskrimum Polda Riau, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai sekitar Rp 11,1 miliar lebih, Selasa (11/8).
zxc1
E. Sangur mengatakan, modus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Wwn dan jaringannya adalah investasi pada pembibitan kelapa sawit dan penimbunan tanah di beberapa proyek jalan di Bengkalis.