Sindikat Kasus Dugaan Penipuan Rp 11 Miliar Dilaporkan ke Polda Riau
RIAU24.COM - PEKANBARU- Seorang pria asal Kabupaten Bengkalis, berinisial Wwn (42), bersama jaringannya dilaporkan ke Direskrimum Polda Riau, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai sekitar Rp 11,1 miliar lebih, Selasa (11/8).
Baca juga: Katim Asistensi Pamatwil Mabes Polri Pimpin Apel Gelar Pasukan Satgas Power On Hand Kapolda Riau
zxc1
E. Sangur mengatakan, modus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Wwn dan jaringannya adalah investasi pada pembibitan kelapa sawit dan penimbunan tanah di beberapa proyek jalan di Bengkalis.