Menu

Sindikat Kasus Dugaan Penipuan Rp 11 Miliar Dilaporkan ke Polda Riau

Riki Ariyanto 13 Aug 2020, 17:49
Sindikat Kasus Dugaan Penipuan Rp 11 Miliar Dilaporkan ke Polda Riau (foto/ist)
Sindikat Kasus Dugaan Penipuan Rp 11 Miliar Dilaporkan ke Polda Riau (foto/ist)

RIAU24.COM - PEKANBARU- Seorang pria asal Kabupaten Bengkalis, berinisial Wwn (42), bersama jaringannya dilaporkan ke Direskrimum Polda Riau, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai sekitar Rp 11,1 miliar lebih, Selasa (11/8).

Pelapornya adalah seorang wanita berinisial Ny Am, warga asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau, melalui kuasa hukumnya, E. Sangur, SH, MH di Pekanbaru, dengan nomor laporan 022/ES-adf/B/VIII/2020.

zxc1


E. Sangur mengatakan, modus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Wwn dan jaringannya adalah investasi pada pembibitan kelapa sawit dan penimbunan tanah di beberapa proyek jalan di Bengkalis.
Halaman: 12Lihat Semua