Sindikat Kasus Dugaan Penipuan Rp 11 Miliar Dilaporkan ke Polda Riau
RIAU24.COM - PEKANBARU- Seorang pria asal Kabupaten Bengkalis, berinisial Wwn (42), bersama jaringannya dilaporkan ke Direskrimum Polda Riau, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai sekitar Rp 11,1 miliar lebih, Selasa (11/8).
Pelapornya adalah seorang wanita berinisial Ny Am, warga asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau, melalui kuasa hukumnya, E. Sangur, SH, MH di Pekanbaru, dengan nomor laporan 022/ES-adf/B/VIII/2020.
zxc1
E. Sangur mengatakan, modus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Wwn dan jaringannya adalah investasi pada pembibitan kelapa sawit dan penimbunan tanah di beberapa proyek jalan di Bengkalis.
Uang sebesar Rp 11,1 miliar lebih itu, dikirim secara bertahap oleh korban melalui transfer rekening sebanyak sekitar 20 kali pengiriman dalam rentang waktu 4 Mei sampai 11 Oktober 2018, kepada rekening atas nama Wwn dan rekannya atas nama Andi.
zxc2
Terbukti, dana-dana yang sudah distorkan tidak lagi jelas, baik sisi keuntungan maupun modal. Bahkan ketika ditanya kepada Wwn, selalu menghindar dengan memperlihatkan gelagat tidak lagi memiliki itikad baik.
Menariknya, korban sempat pula mengalami tindakan kekerasan fisik dari Wwn, termasuk tindakan asusila pemerkosaan dan memvideokannya.
“Video asusila tersebut, turut menjadi senjata Wwn untuk memeras dan menguras habis-habisan uang klien kami dengan alasan investasi. Jika tidak dilayani, maka diancam video tersebut akan disebarkan kepada pihak keluarga dan khalayak umum,” beber E. Sangur.
Akhirnya korban mengunakan jasa orang lain untuk mencari komplotan ini dan akhirnya ditemui. Dan setelah berhasil diamankan dan akan di laporkan ke pihak berwajib, malah teman-teman korban yang dilaporkan dahulu oleh keluarga Wwn dengan tuduhan penculikan dan kekerasan.
“Laporan itu menurut hemat kami hanya untuk mengaburkan atau menghilangkan kejahatan yang sudah dilakukannya, karena kuat dugaan kami yang bersangkutan merupakan jaringan investasi bodong di Riau,” ujar E. Sangur.
Untuk itu pihaknya berharap pengaduan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap terlapor Wawan, termasuk jaringan-jaringannya.
“Menurut klien kami seluruh percakapan dengan saudara Wwn adalah melalui telepon dan whatsapp. Sehingga bila dapat dibuka akses tersebut lebih membuktikan akan niat kejahatan Wwn terhadap klien kami dan kami akan selalu berusaha untuk mendapatkan bukti-bukti tersebut,” katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan akan memeriksa laporan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum. "Saya periksa laporannya, nanti saya kabari lagi," ujarnya singkat. (Rilis)