Ini Alasan Kejagung Tidak Tangkap Djoko Tjandra Saat Daftar PK
Mengutip salinan putusan di bagian pertimbangan, hakim menyatakan permohonan PK dalam perkara pidana hanya dapat diajukan ke MA oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.
Namun, selama prosesnya Djoko tak pernah hadir dengan berdalih sedang menjalani perawatan di Malaysia. Oleh karena itu, permohonan PK yang diajukan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke MA.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata selama proses persidangan pemohon/terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah hadir," mengutip salinan putusan PK.