Ini Alasan Kejagung Tidak Tangkap Djoko Tjandra Saat Daftar PK
Kejaksaan pun menghormati PN Jaksel yang menolak permohonan PK lantaran Djoko tidak menghadiri persidangan. Dia akan mengikuti perkembangan hukum yang ada, namun tetap berfokus pada tugas kejaksaan sebagai eksekutor buronan itu.
"Tetap kami cari, berkaitan dengan pengajuan PK ditolak pengadilan, ya ikutin saja. Tugas kami cari, tangkap," ucap dia.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Diketahui, putusan PK diketuk palu pada Selasa kemarin (28/7). Ketua Pengadilan PN Jaksel Bambang Myanto menyatakan PK yang diajukan Djoko Tjandra tidak dapat diterima.