Ini Alasan Kejagung Tidak Tangkap Djoko Tjandra Saat Daftar PK
RIAU24.COM - JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) baru tahu buronan kasus korupsi Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 15 Juni. Padahal, Djoko mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni. Hal itulah, yang menjadi alasan Kejagung tidak menangkap Djoko Tjandra saat mendaftarkan PK.
Hal inilah yang diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
zxc1
"Kejari Jakarta Selatan mengetahui adanya permohonan PK setelah diberitahu oleh PN Jaksel pada 15 Juni untuk menghadiri sidang PK pada 29 Juni," katanya.
"Jadi baru tahu kalau ada sidang PK setelah diberitahu pengadilan," kata dia.
Tetapi, kata Hari, pihaknya akan tetap
Ia juga menyebutkan, pihaknya telah memeriksa Kepala Kejari Jakarta Selatan, Nanang Supriyatna yang bertemu pengacara Djoko, Anita Kolopaking.
zxc2
Anita datang mengaku sebagai pengacara Djoko. Tetapi saat pertemuan, kata Hari, Nanang akan melakukan penangkapan ketika Djoko hadir dalam sidang.
"Dia (Anita Kolopaking) mengaku pengacara Djoko Tjandra, dia bilang 'saya sudah terima tanggal 15 saya akan hadir'. (Dijawab Nanang) Kalau dia (Djoko Tjandra) hadir saya tangkap dia. Makanya nggak ada deal," jelas Hari.
Kejaksaan pun menghormati PN Jaksel yang menolak permohonan PK lantaran Djoko tidak menghadiri persidangan. Dia akan mengikuti perkembangan hukum yang ada, namun tetap berfokus pada tugas kejaksaan sebagai eksekutor buronan itu.
"Tetap kami cari, berkaitan dengan pengajuan PK ditolak pengadilan, ya ikutin saja. Tugas kami cari, tangkap," ucap dia.
Diketahui, putusan PK diketuk palu pada Selasa kemarin (28/7). Ketua Pengadilan PN Jaksel Bambang Myanto menyatakan PK yang diajukan Djoko Tjandra tidak dapat diterima.
Mengutip salinan putusan di bagian pertimbangan, hakim menyatakan permohonan PK dalam perkara pidana hanya dapat diajukan ke MA oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.
Namun, selama prosesnya Djoko tak pernah hadir dengan berdalih sedang menjalani perawatan di Malaysia. Oleh karena itu, permohonan PK yang diajukan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke MA.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata selama proses persidangan pemohon/terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah hadir," mengutip salinan putusan PK.