Sering Bolos Dinas, Bripda Faden Malah Tak Hadiri Upacara Pemberhentiannya
Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf b juncto Pasal 21 Ayat (3) huruf e juncto pasal 22 Ayat (1) Huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Propesi Polri.
Lebih lanjut Kapolres AKBP Wayan menegaskan, personil Polri tidak masuk selama 30 hari berturut-turut sudah bisa dikenakan kode etik. “Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian,” sebutnya.
“Kita berharap agar seluruh personil polres Prabumulih dan Polsek jajaran menjadi pribadi yang baik agar tidak ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu,” ujar AKBP Wayan.
Lebih lanjut Kapolres AKBP Wayan menegaskan, personil Polri tidak masuk selama 30 hari berturut-turut sudah bisa dikenakan kode etik. “Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian,” sebutnya.
“Kita berharap agar seluruh personil polres Prabumulih dan Polsek jajaran menjadi pribadi yang baik agar tidak ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu,” ujar AKBP Wayan.