Menu

Sering Bolos Dinas, Bripda Faden Malah Tak Hadiri Upacara Pemberhentiannya

Riki Ariyanto 27 Jul 2020, 09:49
Sering Bolos Dinas, Bripda Faden Malah Tak Hadiri Upacara Pemberhentiannya (foto/int)
Sering Bolos Dinas, Bripda Faden Malah Tak Hadiri Upacara Pemberhentiannya (foto/int)

AKBP Wayan sampaikan, sebelum menerima sanksi PTDH yang bersangkutan sudah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Prabumulih. “Berdasarkan Skep Kapolda No : KEP/236/IV/2020 tanggal 30 April tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, memberhentikan satu personil Polres Prabumulih atas nama Bripda Faden Wahyu NRP 96060265 yang dulu berdinas di Sium Polres Prabumulih dengan tidak hormat,” sebut AKBP Wayan.

zxc2

Yang bersangkutan, melanggar Pasal 13 PP nomor 2/2013 berbunyi: “Anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri”.

Halaman: 123Lihat Semua