Menu

Sering Bolos Dinas, Bripda Faden Malah Tak Hadiri Upacara Pemberhentiannya

Riki Ariyanto 27 Jul 2020, 09:49
Sering Bolos Dinas, Bripda Faden Malah Tak Hadiri Upacara Pemberhentiannya (foto/int)
Sering Bolos Dinas, Bripda Faden Malah Tak Hadiri Upacara Pemberhentiannya (foto/int)

RIAU24.COM - Sering bolos dinas, seorang anggota Polres Prabumulih, Bripda Faden Wahyu dipecat tidak hormat. Bersangkutan diberhentikan dari anggola polisi sebab melanggar kode etik karena sering tidak masuk kerja.

Dilansir dari JPNN, Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya membenarkan hal itu. Namun saat upacara pemberian reward dan funishment di halaman Mapolres, Senin (20/7), Bripda Faden tak datang secara langsung. Kemudian upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dilakukan secara simbolis.

zxc1

"Kami upacarakan meski secara simbolis karena yang bersangkutan tidak hadir,” sebut Kapolres Pramulih, AKBP Wayan.

AKBP Wayan sampaikan, sebelum menerima sanksi PTDH yang bersangkutan sudah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Prabumulih. “Berdasarkan Skep Kapolda No : KEP/236/IV/2020 tanggal 30 April tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, memberhentikan satu personil Polres Prabumulih atas nama Bripda Faden Wahyu NRP 96060265 yang dulu berdinas di Sium Polres Prabumulih dengan tidak hormat,” sebut AKBP Wayan.

zxc2

Yang bersangkutan, melanggar Pasal 13 PP nomor 2/2013 berbunyi: “Anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri”.

Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf b juncto Pasal 21 Ayat (3) huruf e juncto pasal 22 Ayat (1) Huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Propesi Polri.

Lebih lanjut Kapolres AKBP Wayan menegaskan, personil Polri tidak masuk selama 30 hari berturut-turut sudah bisa dikenakan kode etik. “Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian,” sebutnya.

“Kita berharap agar seluruh personil polres Prabumulih dan Polsek jajaran menjadi pribadi yang baik agar tidak ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu,” ujar AKBP Wayan.