Sering Bolos Dinas, Bripda Faden Malah Tak Hadiri Upacara Pemberhentiannya
RIAU24.COM - Sering bolos dinas, seorang anggota Polres Prabumulih, Bripda Faden Wahyu dipecat tidak hormat. Bersangkutan diberhentikan dari anggola polisi sebab melanggar kode etik karena sering tidak masuk kerja.
Dilansir dari JPNN, Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya membenarkan hal itu. Namun saat upacara pemberian reward dan funishment di halaman Mapolres, Senin (20/7), Bripda Faden tak datang secara langsung. Kemudian upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dilakukan secara simbolis.
zxc1
AKBP Wayan sampaikan, sebelum menerima sanksi PTDH yang bersangkutan sudah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Prabumulih. “Berdasarkan Skep Kapolda No : KEP/236/IV/2020 tanggal 30 April tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, memberhentikan satu personil Polres Prabumulih atas nama Bripda Faden Wahyu NRP 96060265 yang dulu berdinas di Sium Polres Prabumulih dengan tidak hormat,” sebut AKBP Wayan.
zxc2
Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf b juncto Pasal 21 Ayat (3) huruf e juncto pasal 22 Ayat (1) Huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Propesi Polri.
Lebih lanjut Kapolres AKBP Wayan menegaskan, personil Polri tidak masuk selama 30 hari berturut-turut sudah bisa dikenakan kode etik. “Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian,” sebutnya.
“Kita berharap agar seluruh personil polres Prabumulih dan Polsek jajaran menjadi pribadi yang baik agar tidak ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu,” ujar AKBP Wayan.