Menu

Polri Cegah Pengacara Djoko Tjandra Keluar Negeri

Bisma Rizal 24 Jul 2020, 23:02
Polri Cegah Pengacara Djoko Tjandra Keluar Negeri (foto/int)
Polri Cegah Pengacara Djoko Tjandra Keluar Negeri (foto/int)
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Prasetijo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.

Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Halaman: 234Lihat Semua