Menu

Ketahuan Bantu Buron Djoko Tjandra, Mahfud Md Sebut Aparat Terlibat Harus Dipidana

Siswandi 21 Jul 2020, 10:05
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md

RIAU24.COM - Heboh tentang aparat penegak hukum yang dikabarkan telah membantu buron terpidana korupsi kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, mendapat tanggapan serius dari MenkoPolhukam Mahfud Md. Menurutnya, aparat yang membantu Djoko harus ditindak tegas, termasuk diproses secara pidana. 

"Ada tindakan ke dalam, tindakan ke dalam itu ada dua satu tindakan disiplin yaitu pegawai-pegawai atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin misalnya memberi surat jalan memberi surat keterangan mengantarkan mempermudah masuk dan sebagainya," terang Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa 21 Juli 2020.

"Lalu yang kedua ini penting, pemidanaan terhadap para pegawai dan pejabat yang telah nyata-nyata diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah produktif dalam kasus Djoko Tjandra ini," ujarnya lagi, dilansir detik. 

Hal itu dilontarkannya, usai menggelar rapat terbatas bersama lembaga terkait, pada Senin malam. Rapat itu digelar untuk membahas pelarian Djoko Tjandra. Mahfud meminta terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali itu diburu.

"Tetap harus diburu dan saya sudah minta dan sudah disepakati tadi institusi masing-masing melakukan langkah-langkah yang lebih sinergis untuk perburuan itu untuk Djoko Tjandra," tambahnya. 

Banyak Pasal 

Halaman: 12Lihat Semua