Menu

Ketahuan Bantu Buron Djoko Tjandra, Mahfud Md Sebut Aparat Terlibat Harus Dipidana

Siswandi 21 Jul 2020, 10:05
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md

RIAU24.COM - Heboh tentang aparat penegak hukum yang dikabarkan telah membantu buron terpidana korupsi kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, mendapat tanggapan serius dari MenkoPolhukam Mahfud Md. Menurutnya, aparat yang membantu Djoko harus ditindak tegas, termasuk diproses secara pidana. 

"Ada tindakan ke dalam, tindakan ke dalam itu ada dua satu tindakan disiplin yaitu pegawai-pegawai atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin misalnya memberi surat jalan memberi surat keterangan mengantarkan mempermudah masuk dan sebagainya," terang Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa 21 Juli 2020.

"Lalu yang kedua ini penting, pemidanaan terhadap para pegawai dan pejabat yang telah nyata-nyata diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah produktif dalam kasus Djoko Tjandra ini," ujarnya lagi, dilansir detik. 

Hal itu dilontarkannya, usai menggelar rapat terbatas bersama lembaga terkait, pada Senin malam. Rapat itu digelar untuk membahas pelarian Djoko Tjandra. Mahfud meminta terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali itu diburu.

"Tetap harus diburu dan saya sudah minta dan sudah disepakati tadi institusi masing-masing melakukan langkah-langkah yang lebih sinergis untuk perburuan itu untuk Djoko Tjandra," tambahnya. 

Banyak Pasal 

Menurut Mahfud, ada banyak pasal yang bisa digunakan untuk menjerat aparat yang membantu kaburnya Djoko Tjandra. Dua di antaranya merupakan pasal 221 dan pasal 263 KUHP.

"Jadi banyak tuh tindak pidana yang bisa dilakukan bisa pasal 221 pasal 263 dan sebagainya lah itu bisa dikenakan kepada pelaku pidana itu. Nah masyarakat menunggu itu gitu. Masyarakat tidak ingin ini mengalir dan lewat begitu saja," ujarnya.

Mahfud juga mengapresiasi kinerja Polri yang telah meningkatkan status perkara pejabat kepolisian yang membantu Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan. Dia meminta Polri memberikan hukuman yang memberikan efek jera.

"Nanti akan berlanjut ke pejabat-pejabat pegawai-pegawai Polri yang lain kalau ada yang terlibat di situ tindakan disiplin penjatuhan sanksi disiplin administratif lalu dilanjutkan ke pidananya jangan berhenti disiplin. Disiplin tuh kadang kalau sudah dicopot dari jabatan 2 tahun lagi muncul jadi pejabat apa jadi pejabat apa katanya sudah selesai disiplinnya padahal dia melakukan tindak pidana," ujarnya lagi. ***