Ketahuan Bantu Buron Djoko Tjandra, Mahfud Md Sebut Aparat Terlibat Harus Dipidana
"Jadi banyak tuh tindak pidana yang bisa dilakukan bisa pasal 221 pasal 263 dan sebagainya lah itu bisa dikenakan kepada pelaku pidana itu. Nah masyarakat menunggu itu gitu. Masyarakat tidak ingin ini mengalir dan lewat begitu saja," ujarnya.
Mahfud juga mengapresiasi kinerja Polri yang telah meningkatkan status perkara pejabat kepolisian yang membantu Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan. Dia meminta Polri memberikan hukuman yang memberikan efek jera.
"Nanti akan berlanjut ke pejabat-pejabat pegawai-pegawai Polri yang lain kalau ada yang terlibat di situ tindakan disiplin penjatuhan sanksi disiplin administratif lalu dilanjutkan ke pidananya jangan berhenti disiplin. Disiplin tuh kadang kalau sudah dicopot dari jabatan 2 tahun lagi muncul jadi pejabat apa jadi pejabat apa katanya sudah selesai disiplinnya padahal dia melakukan tindak pidana," ujarnya lagi. ***