Menu

Sah, Ini 18 Lembaga Negara yang Akhirnya Dibubarkan Jokowi

Ryan Edi Saputra 21 Jul 2020, 05:50
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres Nomor 46/2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 39/1991.

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 16/2022.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres Nomor 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres Nomor 133/2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres Nomor 53/2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000.

Halaman: 234Lihat Semua