Sah, Ini 18 Lembaga Negara yang Akhirnya Dibubarkan Jokowi
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres Nomor 46/2019.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 39/1991.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 16/2022.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres Nomor 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres Nomor 133/2000.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres Nomor 53/2003.
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000.