Menu

Sah, Ini 18 Lembaga Negara yang Akhirnya Dibubarkan Jokowi

Ryan Edi Saputra 21 Jul 2020, 05:50
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

RIAU24.COM -  JAKARTA - Pembubaran 18 lembaga negara yang diwacanakan Presiden Joko Widodo ternyata benar-benar direalisasikan lewat Peraturan Presiden (Perpres) 84/2020 tentang Komite Penanganan virus corona baru (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Berdasarkan salinan dokumen Perpres yang diterima, Senin (20/7), 18 lembaga yang dibubarkan ialah berbentuk tim kerja, badan dan komite yang dibuat melalui Perpres dan keputusan presiden (Keppres).

Beleid yang ditandatangani Jokowi pada 20 Juli 2020 ini menyatakan, dengan dibentuknya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional maka Preside membubarkan 18 negara.

“Dengan pembentukkan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melalui Perpres ini membubarkan (18 lembaga negara),” bunyi pasal 19 ayat 1 yang dikutip dari dokumen salinan, yang dirangkum pojoksatu.id, Selasa (21/7/2020).

Di dalam Pasal 19 ayat 1 ini disebutkan 18 lembaga negara yang dibubarkan, mulai dari poin “a” hingga poin “r” yang diantaranya adalah:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26/2010.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10/2011.

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32/2011.

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 86/2011.

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73/2012. 6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 90/2016.

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 74/2017.

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 91/2017.

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres Nomor 46/2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 39/1991.

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 16/2022.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang deibentuk berdsaarkan Keppres Nomor 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres Nomor 133/2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres Nomor 53/2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres Nomor 24/2005.

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres Nomor 28/2010.

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres Nomor 22/2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keppres Nomor 37/2014.