Press Release Pengungkapan 14,5 Kg Sabu di Bengkalis, Ternyata Begini Modus Pelaku
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Narkoba AKP Syahrizal gelar press release pengungkapan kasus tindak pindana Narkoba sebanyak 15 bungkus besar sabu atau seberat 14,5 kilogram, Senin 13 Juli 2020.
Diawali, pengungkapan tindak pidana Narkoba jenis sabu itu saat dilakukan penangkapan tersangka pada 11 Juli 2020 pukul 16.30 WIB di Jalan Jendral Sudirman Desa Pangkalan Jambi Kecamatan Bukit Batu tepatnya didepan SPBU Bukit Batu oleh timsus Polres Bengkalis dibackup opsnal Polsek Bukit Batu dan Polsek Bantan.
Kemudian, 12 Juli 2020, Polres Bengkalis kembali melakukan pendalaman di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam kasus narkoba itu, tiga orang sudah ditetapkan tersangka, diantaranya, DS (27) warga Kembung Baru RT02 RW03 Dusun Damai, ST (26) warga Dusun Mandiri Pambang Baru, RT01 RW 03 dan AS (42) warga Desa Muntai RT 02 RW 07.
"Barang bukti yang diamankan, sebanyak 15 bungkus diduga Narkotika jenis sabu-dalam bungkusan tulisan Cina dengan berat perkiraan 14,5 Kg. Satu unit Mobil Toyota Avanza BM 1725 NR Warna Hitam. Satu unit mobil Daihatsu Xenia BM 1429 JY warna Silver, satu unit Mobil Toyota Innova BM 1700 DC warna silver. Uang tunai Rp 3.557.000, tiga unit HP android Merk Oppo dan satu hp Nokia,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.
Diutarakan Kapolres, sebelumnya Jumat 10 Juli 2020, anggota unit Reskrim Polsek Bantan mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia.