Menu

Press Release Pengungkapan 14,5 Kg Sabu di Bengkalis, Ternyata Begini Modus Pelaku

Dahari 13 Jul 2020, 12:43
FOTO: Press Release pengungkapan 15 bungkus besar sabu oleh Polres Bengkalis
FOTO: Press Release pengungkapan 15 bungkus besar sabu oleh Polres Bengkalis

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Narkoba AKP Syahrizal gelar press release pengungkapan kasus tindak pindana Narkoba sebanyak 15 bungkus besar sabu atau seberat 14,5 kilogram, Senin 13 Juli 2020.

Diawali, pengungkapan tindak pidana Narkoba jenis sabu itu saat dilakukan penangkapan tersangka pada 11 Juli 2020 pukul 16.30 WIB di Jalan Jendral Sudirman Desa Pangkalan Jambi Kecamatan Bukit Batu tepatnya didepan SPBU Bukit Batu oleh timsus Polres Bengkalis dibackup opsnal Polsek Bukit Batu dan Polsek Bantan.

Kemudian, 12 Juli 2020, Polres Bengkalis kembali melakukan pendalaman di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam kasus narkoba itu, tiga orang sudah ditetapkan tersangka, diantaranya, DS (27) warga Kembung Baru RT02 RW03 Dusun Damai, ST (26) warga Dusun Mandiri Pambang Baru, RT01 RW 03 dan AS (42) warga Desa Muntai RT 02 RW 07.

"Barang bukti yang diamankan, sebanyak 15 bungkus diduga Narkotika jenis sabu-dalam bungkusan tulisan Cina dengan berat perkiraan 14,5 Kg. Satu unit Mobil Toyota Avanza BM 1725 NR Warna Hitam. Satu unit mobil Daihatsu Xenia BM 1429 JY warna Silver, satu unit Mobil Toyota Innova BM 1700 DC warna silver. Uang tunai Rp 3.557.000, tiga unit HP android Merk Oppo dan satu hp Nokia,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

Diutarakan Kapolres, sebelumnya Jumat 10 Juli 2020, anggota unit Reskrim Polsek Bantan mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia. 

Kemudian dilakukan penyelidikan disekitar daerah Muntai, kembung luar dan Pambang Kecamatan Bantan. Saat itu, unit Reskrim Polsek Bantan berhasil memantau dua unit mobil yang mencurigakan yakni mobil avanza warna hitam dengan No pol BM 1725 NR serta mobil xenia silver BM 1429 JY.

"Kita sempat kehilangan jejak kedua mobil tersebut, lalu unit Reskrim Polsek Bantan, berkoordinasi dengan timsus Narkoba Polres Bengkalis guna mengantisipasi jika kedua unit mobil tersebut telah menyebrang laut dengan menggunakan Kapal Roro tujuan sungai pakning,"ujarnya.

Saat di pelabuhan Roro Bengkalis tim melihat Avanza Nopol BM 1725 NR menyebrang dengan diikuti mobil Inova warna Silver dengan No Pol BM 1700 DC. Dalam kapal Roro, tim melihat para tersangka berpindah mobil sehingga membuat tim semakin meyakini bahwa mereka membawa Narkotika.

Setibanya disungai pakning Bukit batu anggota unit Reskrim Bantan dan timsus Narkoba Polres Bengkalis beserta personil anggota polsek Bukit Batu mengikuti Avanza warna hitam Nopol BM 1725 NR yang akan mengarah ke Pekanbaru. Tepat di depan SPBU Desa Dompak PT Bumi Bertuah pangkalan Jambi tim berhasil menghadang kedua unit mobil tersebut dan melakukan penggeledahan. 

"Dari hasil pengggeledahan ditemukan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus besar di dalam mobil Inova dengan Nopol BM 1700 DC dan dari dalam Mobil Avanza warna hitam tidak ditemukan barang bukti karena mobil avanza digunakan para tersangka sebagai penyapu untuk pengelabuan dan memastikan aman saat di perjalanan dari pihak Kepolisian,"beber Kapolres.

Dan selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses hukum dan dilaksanakan pengembangan kasus di wilayah Bantan.