Kecaman Makin Luas, Mahfud MD Tegaskan Hanya Lembaga Ini yang Bisa Cabut RUU HIP, Ini Sebabnya
RIAU24.COM - Hingga saat ini, kecaman dan kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) belum juga reda, bahkan makin luas. Sejumlah tokoh nasional pun mulai memberikan tanggapan terkait rancangan itu. Kebanyakan mereka mengecam sekaligus mengkritik RUU HIP tersebut, karena dinilai akan membuat paham komunis akan kembali bangkit, sehingga membahayakan kelangsungan NKRI. Karena itu, mereka menuntut RUU tersebut dicabut dan dihentikan.
Terkait hal itu, pemerintah akhirnya kembali angkat suara. Kali ini, respon datang dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. DIkatakannya, RUU HIP ini merupakan inisiatif DPR sehingga yang bisa mencabut RUU tersebut adalah DPR.
"Masalah proseduralnya supaya diingat bahwa rancangan UU itu adalah usulan dari DPR, sehingga keliru kalau ada orang yang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut?" terangnya di Istana Negara, Selasa 23 Juni 2020.
Dilansir viva, menurut Mahfud, pemerintah mengembalikan masalah ini ke proses di DPR. Mahfud menilai, soal dicabut atau tidaknya RUU ini bisa dibahas ulang di parlemen.
"Soal mau dicabut atau tidak itu bukan urusan pemerintah, jadi keliru kalau minta pemerintah mencabut itu," ujar Mahfud.
Selain masalah prosedural, Mahfud menyebutkan, masalah substansial di RUU HIP sudah selesai. Menurut Mahfud, semua pihak terkait sudah sepakat komunisme dilarang di Indonesia.