Kecaman Makin Luas, Mahfud MD Tegaskan Hanya Lembaga Ini yang Bisa Cabut RUU HIP, Ini Sebabnya
"Masalah keberlakuan Tap MPRS XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran komunisme, marxisme dan leninisme itu sudah diselesaikan. Artinya sudah semua stakeholder sependapat bahwa Tap MPRS XXV itu berlaku," kata Mahfud.
Sebelumnya, para ulama, pimpinan ormas dan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis-Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Anak NKRI menyatakan dengan tegas menolak RUU HIP. Anak NKRI juga mendesak pimpinan dan seluruh Fraksi Fraksi di DPR menghentikan pembahasannya.
Perwakilan Anak NKRI yang juga Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak mendesak, pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas.
"Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana, pihak pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila," ujarnya. ***