Kecaman Makin Luas, Mahfud MD Tegaskan Hanya Lembaga Ini yang Bisa Cabut RUU HIP, Ini Sebabnya
RIAU24.COM - Hingga saat ini, kecaman dan kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) belum juga reda, bahkan makin luas. Sejumlah tokoh nasional pun mulai memberikan tanggapan terkait rancangan itu. Kebanyakan mereka mengecam sekaligus mengkritik RUU HIP tersebut, karena dinilai akan membuat paham komunis akan kembali bangkit, sehingga membahayakan kelangsungan NKRI. Karena itu, mereka menuntut RUU tersebut dicabut dan dihentikan.
Terkait hal itu, pemerintah akhirnya kembali angkat suara. Kali ini, respon datang dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. DIkatakannya, RUU HIP ini merupakan inisiatif DPR sehingga yang bisa mencabut RUU tersebut adalah DPR.
"Masalah proseduralnya supaya diingat bahwa rancangan UU itu adalah usulan dari DPR, sehingga keliru kalau ada orang yang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut?" terangnya di Istana Negara, Selasa 23 Juni 2020.
Dilansir viva, menurut Mahfud, pemerintah mengembalikan masalah ini ke proses di DPR. Mahfud menilai, soal dicabut atau tidaknya RUU ini bisa dibahas ulang di parlemen.
"Soal mau dicabut atau tidak itu bukan urusan pemerintah, jadi keliru kalau minta pemerintah mencabut itu," ujar Mahfud.
Selain masalah prosedural, Mahfud menyebutkan, masalah substansial di RUU HIP sudah selesai. Menurut Mahfud, semua pihak terkait sudah sepakat komunisme dilarang di Indonesia.
"Masalah keberlakuan Tap MPRS XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran komunisme, marxisme dan leninisme itu sudah diselesaikan. Artinya sudah semua stakeholder sependapat bahwa Tap MPRS XXV itu berlaku," kata Mahfud.
Sebelumnya, para ulama, pimpinan ormas dan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis-Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Anak NKRI menyatakan dengan tegas menolak RUU HIP. Anak NKRI juga mendesak pimpinan dan seluruh Fraksi Fraksi di DPR menghentikan pembahasannya.
Perwakilan Anak NKRI yang juga Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak mendesak, pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas.
"Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana, pihak pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila," ujarnya. ***