Presiden Jokowi Batalkan Banding Vonis PTUN
Pihak tergugat I adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat II adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
Belakangan Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat menerima surat dari PTUN yang memberitahukan pemerintah mengajukan banding.
"Ya sudah diterima suratnya," kata Abdul Manan Jumat (19/6/2020) malam.
"Ya sudah diterima suratnya," kata Abdul Manan Jumat (19/6/2020) malam.