Presiden Jokowi Batalkan Banding Vonis PTUN
RIAU24.COM - JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Negeri Jakarta yang memutuskan ia bersalah atas pemblokiran internet di Papua.
Menurut Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, sebelum putusan itu diketuk palu pemerintah sudah menjalankan perintah hakim. Yakni, mengaktifkan kembali jaringan internet di Papua.
zxc1
Karena, kata Dini, bila banding tersebut tetap diajukan. Maka akan menjadi perdebatan yang tidak subtansial. "Karena tidak ada lagi subtansial yang musti diperdebatkan. Konsentrasi pemerintah saat ini lebih baik diarahkan ke hal-hal yang lebih penting terutama persoalan pandemi," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (20/6/2020).
Dini pun menyebutkan, bahwa ini adalah keputusan langsung dari Presiden. "Beliau memutuskan tidak mengajukan banding," jelasnya.
zxc2
Kemudian soal nota banding yang sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi PTUN Jakarta, Dini menjelaskan, hal itu akan ditarik kembali. "Itu akan ditarik," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Negeri Jakarta memutuskan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Presiden bersalah atas pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019.
Alasan Pemblokiran itu karena saat itu Papua sedang bergejolak atas dugaan penghinaan pemuda Papua yang menimba ilmu di wilayah Jawa.
Pihak tergugat I adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat II adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
Belakangan Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat menerima surat dari PTUN yang memberitahukan pemerintah mengajukan banding.
"Ya sudah diterima suratnya," kata Abdul Manan Jumat (19/6/2020) malam.
Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding. Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.