Menu

Presiden Jokowi Batalkan Banding Vonis  PTUN

Bisma Rizal 21 Jun 2020, 15:28
Presiden Jokowi Batalkan Banding Vonis  PTUN (foto/int)
Presiden Jokowi Batalkan Banding Vonis  PTUN (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Negeri Jakarta yang memutuskan ia bersalah atas pemblokiran internet di Papua.

Menurut Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, sebelum putusan itu diketuk palu pemerintah sudah menjalankan perintah hakim. Yakni, mengaktifkan kembali jaringan internet di Papua.

zxc1

Karena, kata Dini, bila banding tersebut tetap diajukan. Maka akan menjadi perdebatan yang tidak subtansial. "Karena tidak ada lagi subtansial yang musti diperdebatkan. Konsentrasi pemerintah saat ini lebih baik diarahkan ke hal-hal yang lebih penting terutama persoalan pandemi," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (20/6/2020).

Dini pun menyebutkan, bahwa ini adalah keputusan langsung dari Presiden. "Beliau memutuskan tidak mengajukan banding," jelasnya.

zxc2

Kemudian soal nota banding yang sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi PTUN Jakarta, Dini menjelaskan, hal itu akan ditarik kembali. "Itu akan ditarik," ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Negeri Jakarta memutuskan  pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Presiden bersalah atas pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019.

Alasan Pemblokiran itu karena saat itu Papua sedang bergejolak atas dugaan penghinaan pemuda Papua yang menimba ilmu di wilayah Jawa.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3 Juni 2020).

Pihak tergugat I adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat II adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.

Belakangan Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat menerima surat dari PTUN yang memberitahukan pemerintah mengajukan banding.

"Ya sudah diterima suratnya," kata Abdul Manan  Jumat (19/6/2020) malam.

Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding. Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.