Menu

Presiden Jokowi Batalkan Banding Vonis  PTUN

Bisma Rizal 21 Jun 2020, 15:28
Presiden Jokowi Batalkan Banding Vonis  PTUN (foto/int)
Presiden Jokowi Batalkan Banding Vonis  PTUN (foto/int)
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Negeri Jakarta memutuskan  pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Presiden bersalah atas pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019.

Alasan Pemblokiran itu karena saat itu Papua sedang bergejolak atas dugaan penghinaan pemuda Papua yang menimba ilmu di wilayah Jawa.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3 Juni 2020).

Halaman: 234Lihat Semua