Presiden Jokowi Batalkan Banding Vonis PTUN
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Negeri Jakarta memutuskan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Presiden bersalah atas pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019.
Alasan Pemblokiran itu karena saat itu Papua sedang bergejolak atas dugaan penghinaan pemuda Papua yang menimba ilmu di wilayah Jawa.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3 Juni 2020).
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3 Juni 2020).