Terdakwa Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau Segera Disidangkan
RIAU24.COM - PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 16 Juni 2020 melimpahkan berkas perkara terdakwa Suheri Terta, terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014 lalu.
"Dengan demikian penahanan terdakwa selanjutnya beralih ke Majelis Hakim, dan persidangan di agendakan akan dilaksanakan secara online," ungkap Juru Bicara Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam rilisnya, Selasa, 16 Juni 2020 pagi.
Sementara untuk jadwal persidangannya sendiri, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menunggu penetapan hari sidangnya dari Majelis Hakim.
"Untuk waktu sidangnya, masih menunggu penetapan dari Majelis Hakim," ujarnya.
Dalam kasus ini, terdakwa yang juga menjabat Legal Manager PT Palma Satu ini di dakwa dengan dakwaan alternatif.
"Terdakwa didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," terangnya.