Menu

Terdakwa Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau Segera Disidangkan

Khairul Amri 16 Jun 2020, 11:58
Foto. Ilustrasi
Foto. Ilustrasi

Ali Fikri menjelaskan, selama proses penyidikan dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap  34 orang saksi.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 lalu.

Dimana saat itu, KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah. 

Kala itu, penyidik KPK menjerat Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. 

Kedua orang ini telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di Mahkamah Agung.

Dari bukti-bukti yang ditemukan, SRT dan SUD diduga terkait dalam pemberian hadiah terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau ke Kementerian Kehutanan Tahun 2014. 

Halaman: 123Lihat Semua