Menu

Mantap, Pemkot Surakarta Bantu Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 Dengan Keringanan Pajak Daerah, Ini Syaratnya

Riki Ariyanto 6 May 2020, 08:55
Pemkot Surakarta Bantu Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 Dengan Keringanan Pajak Daerah (foto/ilustrasi)
Pemkot Surakarta Bantu Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 Dengan Keringanan Pajak Daerah (foto/ilustrasi)

zxc2

Yosca menyebut, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan ketetapan pajak berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar atau kondisi tertentu.

Namun, Pemkot Surakarta tetap memantau capaian transaksi masing-masing usaha, melalui berbagai cara. Misalnya, dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Pajak Online Daerah (Simpoda).

Halaman: 234Lihat Semua