Mantap, Pemkot Surakarta Bantu Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 Dengan Keringanan Pajak Daerah, Ini Syaratnya
“Makanya ada keringanan pajak bagi perhotelan, restoran, rumah makan, tempat hiburan, pengelola parkir, dan sebagainya,” sebut Yosca.
Jenis pajak yang masuk sasaran pemberian dispensasi tersebut yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), pajak parkir, pajak air tanah, PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2), serta Bea Perolehan BPHTB.
Adapun besaran keringanan pajak bersifat fleksibel dengan mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha.