Mantap, Pemkot Surakarta Bantu Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 Dengan Keringanan Pajak Daerah, Ini Syaratnya
RIAU24.COM - Rabu 6 Mei 2020, Kabar gembira bagi pelaku usaha terdampak Covid-19 di Surakarta. Sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng) memberikan keringanan pajak daerah bagi para pelaku usaha tersebut.
Dilansir dari Portaljember, Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 970/738.1 berisi tentang Keringanan Pajak Daerah Dalam Masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyebaran Corona Virus Disease di Kota Surakarta. Keringanan pajak daerah selama empat bulan, dari Mei hingga Agustus 2020.
zxc1
Hal itu benarkan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedradjad beberapa waktu lalu. Yosca menyebut pihaknya memahami keresahan para pelaku usaha, atas lesunya perekonomian sebagai dampak wabah COVID-19 selama beberapa waktu terakhir.
Jenis pajak yang masuk sasaran pemberian dispensasi tersebut yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), pajak parkir, pajak air tanah, PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2), serta Bea Perolehan BPHTB.
Adapun besaran keringanan pajak bersifat fleksibel dengan mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha.
zxc2
Namun, Pemkot Surakarta tetap memantau capaian transaksi masing-masing usaha, melalui berbagai cara. Misalnya, dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Pajak Online Daerah (Simpoda).
Dengan aplikasi Simpoda, guna memastikan transaksi real time bagi usaha restoran dan warung makan yang sudah dilengkapi Terminal Monitoring Device (TMD) dan cash register.
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menyebut, pemberian keringanan pajak itu diberikan hingga situasi dunia usaha dinilai telah kembali kondusif.
“Kalau belum bisa membayar pajak, ya tidak perlu bayar dulu. Dinas terkait juga tidak perlu mengejar pelaku usaha untuk segera melunasi pembayaran pajaknya,” kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo. (Riki)