Menu

Mantap, Pemkot Surakarta Bantu Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 Dengan Keringanan Pajak Daerah, Ini Syaratnya

Riki Ariyanto 6 May 2020, 08:55
Pemkot Surakarta Bantu Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 Dengan Keringanan Pajak Daerah (foto/ilustrasi)
Pemkot Surakarta Bantu Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 Dengan Keringanan Pajak Daerah (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - Rabu 6 Mei 2020, Kabar gembira bagi pelaku usaha terdampak Covid-19 di Surakarta. Sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng) memberikan keringanan pajak daerah bagi para pelaku usaha tersebut.

Dilansir dari Portaljember, Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 970/738.1 berisi tentang Keringanan Pajak Daerah Dalam Masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyebaran Corona Virus Disease di Kota Surakarta. Keringanan pajak daerah selama empat bulan, dari Mei hingga Agustus 2020. 

zxc1


Hal itu benarkan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedradjad beberapa waktu lalu. Yosca menyebut pihaknya memahami keresahan para pelaku usaha, atas lesunya perekonomian sebagai dampak wabah COVID-19 selama beberapa waktu terakhir.
Halaman: 12Lihat Semua