Ketahuilah, PNS Cuma Boleh Cuti dengan Tiga Kondisi Ini Ditengah Pandemi Corona
RIAU24.COM - JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) dibatasi cutinya selama masa pendemi Covid-19. Namun ada tiga kondisi PNS masih diizinkan mengambi cuti.
Baca juga: Habib Zaidan Yahya Terang-terangan Konsumsi Produk Pro Israel, Netizen Sebut Jual Beli Agama
Terkait pembatasan cuti saat corona ini, KemenPAN-RB mengeluarkan aturan pembatasan cuti dan bepergian keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan bepergian keluar daerah dan cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.