Ketahuilah, PNS Cuma Boleh Cuti dengan Tiga Kondisi Ini Ditengah Pandemi Corona
RIAU24.COM - JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) dibatasi cutinya selama masa pendemi Covid-19. Namun ada tiga kondisi PNS masih diizinkan mengambi cuti.
"Pengecualian bagi yang mau melahirkan, kemudian cuti sakit keras atau meninggal dunia," Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Bambang Dayanto, Kamis (30/4/2020) melansir CNNIndonesia.
Terkait pembatasan cuti saat corona ini, KemenPAN-RB mengeluarkan aturan pembatasan cuti dan bepergian keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan bepergian keluar daerah dan cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.
"ASN yang memang punya hak cuti, tapi maaf kali ini hak cuti dibatasi," kata Bambang Dayanto.
Dalam aturan tersebut, ASN dengan jabatan pembina tidak boleh diberikan cuti.
Cuti sakit atau cuti meninggal dunia juga hanya diberikan jika yang mengalami kondisi tersebut adalah keluarga inti. Sementara untuk cuti menikah tidak dikecualikan.
ASN dan keluarganya juga dilarang ke luar daerah termasuk mudik kecuali jika dalam keadaan terpaksa. Untuk bisa mudik diperlukan izin pejabat yang berwenang.
"Sebagai keterangan bahwa pejabat pembina kepegawaian kalau di pusat itu menteri, daerah gubernur, bupati atau wali kota, sedangkan pejabat yang berwenang itu sekretaris, sekjen atau sekda," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara yang Mudik di Masa Kedarutatan Kesehatan Masyarakat.
Hukuman berupa sanksi yang terbagi dalam tiga kategori. Kategori I bakal dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran secara tertulis atau pernyataan tidak puas. Bagi ASN yang masuk kategori II bakal dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan gaji secara berkala atau penundaan kenaikan pangkat.
Sementara ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian baik dengan hormat maupun tidak hormat. ***