Menu

Ketahuilah, PNS Cuma Boleh Cuti dengan Tiga Kondisi Ini Ditengah Pandemi Corona

Ryan Edi Saputra 30 Apr 2020, 12:15
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

"ASN yang memang punya hak cuti, tapi maaf kali ini hak cuti dibatasi," kata Bambang Dayanto. 

Dalam aturan tersebut, ASN dengan jabatan pembina tidak boleh diberikan cuti. 

Cuti sakit atau cuti meninggal dunia juga hanya diberikan jika yang mengalami kondisi tersebut adalah keluarga inti. Sementara untuk cuti menikah tidak dikecualikan.

ASN dan keluarganya juga dilarang ke luar daerah termasuk mudik kecuali jika dalam keadaan terpaksa. Untuk bisa mudik diperlukan izin pejabat yang berwenang.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 123Lihat Semua