Beda Jauh dengan Menteri Luhut, Pengamat Ini Sebut Harga BBM Mestinya Sudah Turun Sejak 31 Maret Lalu
RIAU24.COM - Meski harga minyak dunia sudah lama anjlok, namun hingga sejauh ini pemerintah dan badan usaha penyedia belum juga menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM). Padahal, bila disesuaikan dengan kondisi itu, seharusnya harga BBM sudah turun sejak 31 Maret 2020 lalu. Sebab, sesuati aturan yang berlaku di Indonesia, penyedia BBM hanya boleh mengambil keuntungan sebanyak 10 persen dari harga minyak dunia. Bila di atas itu, sama halnya telah melanggar aturan dan hukum yang berlaku.
Penilaian itu dilontarkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman. Pernyataan ini berbanding jauh dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut belum ada pertimbangan harga BBM akan diturunkan di Indonesia. Dalam pernyataannya, Luhut beralasan, kondisi yang terjadi saat ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di seluruh negara lain di dunia.
Menurut Yusri, seharusnya badan usaha penyedia BBM seperti Pertamina, Shell, Vivo, AKR, BP dan Petronas, hanya boleh mengambil keuntungan maksimal 10 perse dari harga dasar minyak. Sebab bila sudah di atas itu, maka badan usaha itu sama artinya telah melanggar hukum.
"Memungut keuntungan lebih dari 10 persen dari harga dasar BBM adalah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia," terangnya, Senin 20 April 2020, dilansir detik.
Ditambahkannya, aturan mengenai hal itu tertuang dalam beberapa beleid yang pernah diterbitkan. Mulai dari Perpres 34 Tahun 2018, Permen ESDM 34 tahun 2018, dan Keputusan Menteri ESDM 62/12/MEM/2020.
Yusri menjelaskan, harga acuan minyak sendiri dihitung dari rata rata harga acuan MOPS/Argus terhitung pada tanggal 25 Febuari - 24 Maret 2020. Serta rata-rata MOPS dibagi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.