Menu

Beda Jauh dengan Kemenkes dan Anies, Kebijakan Menteri Luhut Binsar Ini Ditolak Beramai-ramai

Siswandi 13 Apr 2020, 00:43
Ilustrasi
Ilustrasi


Komentar senada juga dilontarkan anggota Komisi V lainnya Nurhayati Monoarfa. Dikatakan, sejauh ini pemerintah menyuarakan dengan kencang soal physical distancing. Karena itu ia  mempertanyakan bagaimana bisa psychical distancing dilakukan di atas motor.


"Kalau naik motor itu bagaimana bisa psychical distancing, nggak mungkin motor bisa mundur se-meter apalagi dua meter penumpangnya," ujarnya.

Tak hanya itu, penolakan juga datang dari Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Ia menilai, harusnya secara hukum tidak bisa ada aturan yang saling bertabrakan.

"Secara normatif, Pasal 11 ayat 1 huruf d (PM 18 2020) bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional juga bertolak belakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi COVID-19, di DKI Jakarta," kata Tulus.

Halaman: 123Lihat Semua