Menu

Beda Jauh dengan Kemenkes dan Anies, Kebijakan Menteri Luhut Binsar Ini Ditolak Beramai-ramai

Siswandi 13 Apr 2020, 00:43
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Sejumlah kalangan beramai-ramai  menyatakan  penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 yang baru diteken Plt Menhub Luhut Binsar Pandjaitan.

Peraturan itu mengatur mengenai pedoman transportasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun ada satu pasal dalam aturan ini menyebut bahwa ojek online diperbolehkan angkut penumpang.


Dilansir detik, auran ini menjadi kontroversial karena berbeda dengan yang sudah dibuat oleh Kementerian Kesehatan dan Gubernur DKI Jakarta yang hanya mengizinkan ojol mengangkut makanan.

Salah satu penolakan datang dari anggota DPR Komisi V Syarief Abdulah. Ia enilai saat ini adalah kondisi darurat kesehatan. Maka dari itu harusnya Permenkes yang melarang ojol angkut penumpang ditaati, aturan Kemenhub soal transportasi pun harusnya beracuan dari aturan yang dibuat Kemenkes.

"Selalu berubah-ubah nih Kemenhub, apalagi saya tadi baca Kemenhub bolehkan ojol angkut orang. Kan bertentangan dengan Permenkes, ini kan daruratnya kesehatan, harusnya itu nurut sama Permenkes," ujarnya,  Minggu (12/4/2020)


Komentar senada juga dilontarkan anggota Komisi V lainnya Nurhayati Monoarfa. Dikatakan, sejauh ini pemerintah menyuarakan dengan kencang soal physical distancing. Karena itu ia  mempertanyakan bagaimana bisa psychical distancing dilakukan di atas motor.


"Kalau naik motor itu bagaimana bisa psychical distancing, nggak mungkin motor bisa mundur se-meter apalagi dua meter penumpangnya," ujarnya.

Tak hanya itu, penolakan juga datang dari Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Ia menilai, harusnya secara hukum tidak bisa ada aturan yang saling bertabrakan.

"Secara normatif, Pasal 11 ayat 1 huruf d (PM 18 2020) bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional juga bertolak belakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi COVID-19, di DKI Jakarta," kata Tulus.


Karena itu, Tulus menilai tidak ada pilihan lain selain mencabut segera aturan yang membingungkan ini.

Menurutnya, saat ini pemerintah jangan melakukan hal kompromi yang justru tidak melindungi keamanan dan keselamatan masyarakat.


"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No. 18/2020 dicabut, dibatalkan. Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," tandasnya. ***