Takut Virus Corona, Bolehkah Shalat Jumat Dilakukan Secara Online? Ini Pendapat Sejumlah Ulama
Menekankan pada sifat sementara ketentuan tersebut, Sheikh Kutty juga menyebutkan langkah-langkah yang harus diikuti, diantaranya:
“Shalat Jumat secara virtual dapat dilakukan hanya sementara oleh Masjid Jami dengan syarat, khutbah dapat dengar dengan jelas dan jamaah mengikuti gerakan shalat imam dari rumah atau tempat kerja mereka, ”katanya.
Namun, Sheikh Kutty menekankan, shalat secara virtual tersebut harus dihentikan ketika lockdown dan larangan keramaian dicabut.
Sementara itu, pendapat berbeda diungkapkan oleh Dewan Fiqih Amerika Utara, Dr. Yasir Qadhi, yang mengatakan, Khutbah Jumat yang disiarkan, bahkan secara langsung, tidak tidak sah bagi mereka yang mendengarkannya dari rumah.
Pendapat tersebut berdasarkan sebuah konsensus dengan suara bulat di antara semua aliran pemikiran. Sementara jarak yang jauh dan tempat berbeda diantara jamaah, tidak masuk akal jika dikatakan shalat berjamaah.
Pendapat Dr. Yasir juga sejalan dengan Komite Residen Fatwa Majelis Muslim Jurists of America (AMJA) yang mengatakan, Itu tidak ada pendapat menurut madzab manapun, shalat berjamaah dengan jarak bermil-mil, dengan puluhan bangunan dan jalan sebagai pembatas di antara mereka.