Menu

Saksi Ahli Sebut DLHK Tak Ada Wewenang Lakukan Eksekusi Lahan Sawit Desa Gondai

Khairul Amri 1 Apr 2020, 19:03
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

Asep juga yakin bahwa PTUN akan membatalkan Surat Perintah Tugas Nomor : 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 tentang melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka pengamanan penertiban dan pemulihan kawasan hutan atas lelaksanaan eksekusi pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087K/PID.SUS.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 di Wilayah Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

DLHK Riau sendiri jauh sebelumnya membantah melakukan eksekusi perkebunan sawit di Desa Gondai. Kepala Seksi Penegakan Hukum Agus mengatakan bahwa eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan. Sementara DLHK hanya melaksanakan upaya penertiban. 

"Saya ingin luruskan, ini bukan eksekusi, tapi pemulihan dan penertiban kawasan hutan. Lahan ini masuk dalam kawasan konsesi PT NWR. Itulah makanya kita tertibkan, kita pulihkan menjadi kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), lantaran kawasan ini memang Kawasan Hutan Produksi," kata Agus. 

Sementara itu, meski ada penolakan masyarakat, dia mengatakan aksi eksekusi tetap akan dilakukan. Walupun, saat ini ada upaya peninjauan kembali (PK) ditingkat MA. 

"Meski ada penolakan, putusan mahkamah agung tetap kita laksanakan. Upaya PK juga tidak menghalangi upaya ini," ujarnya. 

Perkara ini juga sebelumnya menarik perhatian Presiden Joko Widodo kala berkunjung ke Riau akhir Februari 2020 lalu. Presiden Joko Widodo pun menginstruksikan Gubernur Riau Syamsuar dan Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi untuk menyelesaikan konflik perkebunan sawit di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Halaman: 345Lihat Semua