Menu

Saksi Ahli Sebut DLHK Tak Ada Wewenang Lakukan Eksekusi Lahan Sawit Desa Gondai

Khairul Amri 1 Apr 2020, 19:03
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

DLHK bersama PT NWR berada di lapangan untuk menumbangkan paksa perkebunan sawit yang tengah tumbuh subur dan dalam puncak produksinya itu. Eksekusi itu dilakukan DLHK itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087 K/PID.SUS.LH/2018, Desember 2018.

Dalam putusan disebutkan luas lahan yang dieksekusi mencapai 3.323 hektare. Menurut putusan juga disebutkan lahan itu dirampas untuk dikembalikan ke Negara melalui Dinas LHK Riau cq PT NWR. Rinciannya luasan lahan, milik petani sekitar 1.280 hektare sementara sisanya milik PT PSJ. 

Namun, masyarakat terus berupaya melakukan perlawanan meski eksekusi tetap berjalan. Salah satunya menggugat DLHK yang sejatinya mereka nilai tidak berwenang melalui PTUN Pekanbaru. 

Kuasa hukum petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa Gondai Bersatu Asep Ruhiyat

mengatakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 tersebut tidak tepat. 

"Kita optimis bahwa DLHK dalam penerbitan surat tersebut cacat hukum penyalahgunaan wewenang seperti yang dikuatkan oleh ahli hukum Dr Ahmad," ujarnya. 

Halaman: 234Lihat Semua